TEORI ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PERLUNYA
ETIKA PROFESIONAL BAGI ORGANISASI PROFESI
Dasar pemikiran dalam
penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan atas profesi
tersebut terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota
profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memang memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih
tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi
tersebut.
KODE
ETIKA IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Etika Profesional yang
mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia.
Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional
baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional
baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun
sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen
yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
A.
Kompartemen
Akuntan Publik
B.
Kompartemen
Akuntan Manajemen
C.
Kompartemen
Akuntan Pendidik
D.
Kompartemen
Akuntan Sektor Publik.
Masing- masing
kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai
Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk
organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota
IAI.
AKUNTAN PUBLIK DAN AUDITOR INDEPENDEN
Kantor akuntan publik
merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik
sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik
berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing,
atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi
memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa
kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan
penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat
dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius
dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan.
Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi,
maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman
dalam menjalankan kegiatannya.
Auditor independen adalah
akuntan public yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan
historis, yang mnyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum
dalam standar professional akuntan public.
PRINSIP
ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Berikut ini dicantumkan
prinsip etika profesi ikatan akuntan Indonesia yang diputuskan dalam kongres
VIII tahun 1998:
A.
Prinsip pertama:
Tanggung Jawab Profesi : Dalam prinsip tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
B.
Prinsip
Kedua: Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
C.
Prinsip
Ketiga: Integritas : Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standarbagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah
menjadi tanggung jawabnya.
D.
Prinsip
Keempat: Objektivitas : Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
E.
Prinsip
Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional : Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
1)
Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2)
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
Sedangkan
kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
F. Prinsip
Keenam: Kerahasiaan : Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa
yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
G.
Prinsip
Ketujuh: Perilaku Profesional : Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa,
pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
H. Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional
yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.asd
Sumber
Mulyadi. 2014. Auditing. Jakarta : Salemba Empat.
iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-967-kode-etik-akuntan-profesionalakuntansiraf.com/etika-profesi-akuntan/
Komentar
Posting Komentar