ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA APA SAJA

ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DIMEDIA APA SAJA

ABSTRAK


RICO PRASETYO
29214274
1EB36

Etika dan Kode Etik Menulis di Media Apa Saja (Baik Media Elektronik maupun Media Cetak)

± 8 – 10 Halaman

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana etika dan kode etik menulis di sebuah media baik media elektronik maupun media cetak. Tidak hanya itu penulisan artikel ini juga bertujuan untuk mengetahui definisi, tujuan dan fungsi dari etika dan kode etik itu sendiri, dengan maksud agar kita dan diri saya sendiri sebagai penulis tidak membuat kesalahan pada saat menulis di media apapun, baik di media elektronik maupun di media cetak. Artikel ini juga membahas tentang keseluruhan arti dari jenis-jenis kode etik dalam menulis di media. Etika dan kode etik tidak hanya diterapkan dalam menulis di sebuah media, namun etika dan kode etik juga dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekitar maupun di luar lingkungan kita, seperti di sekolah, kantor, lembaga-lembaga dan masih banyak lagi. Karena etika dan kode etik dapat mencerminkan ciri dari seseorang. Dan juga etika dan kode etik merupakan suatu hal yang paling penting dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam berkomunikasi atau bertutur kata. Kode etik juga sangatlah penting bagi penulis, karena kode etik berguna untuk menjaga serta mematuhi aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh hokum. Kode etik dapat di artikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Etika dan kode etik juga bermanfaat supaya segala sesuatu yang kita lakukan itu tidak menyinggung pihak-pihak lain, yang bisa menyebabkan permusuhan.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pada era yang sudah modern ini banyak artikel, berita dan jurnal yang dimuat di media massa dan media elektronik. Sebelum artikel, berita dan jurnal ini dimuat di salah satu media, penulis harus mengerti dan memahami apa saja etika dan kode etik dalam menulis di media.

Kode etik itu sendiri di artikan sebagai pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Menulis artikel, berita dan jurnal di media apapun harus sesuai dengan etika dan kode etik yang ada, dimana penulis menulis sesuai fakta yang ada dan tidak mengambil hak cipta milik orang lain. Pengetahuan dan wawasan penulis akan menjadi aspek penilaian yang penting atas kualitas suatu tulisan yang dibuatnya. Penulis harus memiliki dasar pengetahuan yang kuat dan luas tentang apa yang akan ditulisnya. Hal ini bisa kita ketahui dari faktor eksternal si penulis, yaitu latar belakang pendidikannya, lingkungan kehidupannya, dan kisah hidupnya. Hal ini tidak kalah penting dan harus diperhatikan ketika hendak menulis di sebuah media, baik itu media elektronik maupun di media massa adalah keaktualan tema yang digunakan oleh si penulis. Membahas masalah-masalah terkini dan sedang ramai dibicarakan oleh orang banyak, tentu itu akan memperbesar peluang sebuah tulisan untuk di muat di media.

1.2 Rumusan Masalah

Penulis telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan bab isi. Beberapa masalah tersebut antaralain :

a. Apa definisi dari etika dan kode etik
b. Apa fungsi dari kode etik profesi
c. Jenis-jenis Etika

1.3 Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan dalam penulisan makalah ini sebagai berikut

a. Untuk mengetahui apa itu etika dan kode etik
b. Untuk mengetahui apa manfaat etika dan kode etik
c. Untuk mengetahui hubungan antara etika dan kode etik dengan menulis di media

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethikos”, yang berarti timbul dari kebiasaan. Dan juga bisa diartikan sebagai sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standard an penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (pratical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkat laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normative. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama : meta-etika (studi konsep etika), etika normative (studi penentu nilai etika) dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

2.2 Pengertian Kode Etik

Kode etik dapat diartikan pola turunan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

2.3 Media Massa

2.3.1 Pengertian Media Massa

Menurut Leksikon Komunikasi, media massa adalah “sarana penyampai pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar”.

Media adalah bentuk jamak dari medium yang berarti tengah atau perantara. Massa berasal dari bahasa Inggris yaitu mass yang berarti kelompok atau kumpulan. Dengan demikian, pengertian media massa adalah perantara atau alat-alat yang digunakan oleh massa dalam hubungannya satu sama lain (Soehadi, 1978:38).

Yang termasuk media massa terutama adalah suratkabar, majalah, radio, televisi, dan film sebagai The Big Five of Mass Media (Lima Besar Media Massa), juga internet (cybermedia, media online).

2.3.2 Macam-macam Media Massa

Dibawah ini adalah jenis-jenis media massa :

1. Media Massa Cetak (Printed Media).

Media massa yang dicetak dalam lembaran kertas. Dari segi formatnya dan ukuran kertas, media massa cetak secara rinci meliputi (a) koran atau suratkabar (ukuran kertas broadsheet atau 1/2 plano), (b) tabloid (1/2 broadsheet), (c) majalah (1/2 tabloid atau kertas ukuran folio/kwarto), (d) buku (1/2 majalah), (e) newsletter (folio/kwarto, jumlah halaman lazimnya 4-8), dan (f) buletin (1/2 majalah, jumlah halaman lazimnya 4-8). Isi media massa umumnya terbagi tiga bagian atau tiga jenis tulisan: berita, opini, dan feature.

2. Media Massa Elektronik (Electronic Media).

Jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara atau gambar dan suara dengan menggunakan teknologi elektro, seperti radio, televisi, dan film.

3. Media Online (Online Media, Cybermedia)

Media online yakni media massa yang dapat kita temukan di internet (situs web).

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

Pada artikel ini penulis hanya mencari referensi informasi dari sumber-sumber di buku-buku dan internet sebanyak mungkin mengenai etika dan kode etik menulis di media massa baik media cetak maupun media elektronik agar rumusan dan tujuan artikel ini dapat terjawab. Data penulisan ini diperoleh dari berbagai sumber, yaitu buku, laporan, jurnal dan lain-lain.

BAB IV

PEMBAHASAN

4.1 Pengertian Etika dan Kode Etik 

Penulis artikel atau berita-berita di media massa baik cetak maupun media elektronik harus mempunyai etika dan kode etik yang ada. Selain itu pengetahuan dan otoritas si penulis menjadi aspek penilaian penting atas kualitas suatu tulis yang dibuatnya. Penulis harus memiliki dasar pengetahuan yang kuat dan luas tentang apa yang ditulisnya. Hal lain yang perlu diperhatikan ketika hendak menulis di media massa adalah keaktualan tema. Membahas masalah-masalah yang sedang terkini dan ramai dibicarakan, tentu akan memperbesar peluang sebuah tulisan untuk dimuat di media massa. Bahasa popular merupakan bahasa yang wajib dipakai ketika menulis di media massa. Dasarnya jelas, agar informasi pada tulisan bisa mudah dimengerti oleh masyarakat atau pembaca, tidak membingungkan. Selain itu, akan lebih baik jika ditulis sesuai gaya bahasa yang dipakai media massa tersebut. Sebelum menulis, hendaknya untuk mencari tahu apa gaya bahasa penulisan di media yang akan dikirimi tulisan. Pembahasan pada sebuah tulisan harus focus dan tidak melebar kemana-mana. Dan jangan sampai isi tulisan menyinggung pihak-pihak lain atau bahkan menunding tanpa disertai bukti. Menulis di media massa ada etikanya sendiri. Sudah sepatunya para penulis atau calon penulis memerhatikan etika-etika tersebut. Dengan demikian, visi menjadi seorang intelektual public bisa tercapai.

Untuk menjaga agar semua informasi yang diterbitkan atau disebarkan kepada masyarakat umum itu tetap sesuai dengan kaidah moral dan etika profesi maka dibuatlah peraturan untuk menjadi landasan atau pedoman seseorang dalam menjalankan kemerdekaan pers-nya namun tetap bisa menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme yang disebut dengan kode etik jurnalistik.

Kode etika dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berprilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman. Masyarakat pun menjadikan sebagai pedoman dengan tujuan mangantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat.

4.2 Fungsi Kode Etik Profesi

Sudah dijelaskan di awal tentang pengertian etika dan kode etik, dan sekarang kita akan membahas yang namanya fungsi kode etik. Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

b) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

c) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.

Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya

4.3 Jenis-jenis Etika

Beberapa pandangan terhadap etika:

Etika dapat dityinjau dari beberapa pandangan. Dalams ejarah lazimnya pandangan ini dilihat dari segi filosofis yang melahirkan etika filosofis, ditinjau dari segi teologis yang melahirkan etika teologis, dan ditinjau dari pandangan sosiologis yang melahirkan etika sosiologis.

a) Etika filosofis

Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.

b) Etika teologis

Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:

1) Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
2) Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
3) Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.

Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.

c) Etika sosiologis

Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.

d) Etika Diskriptif dan Etika Normatif

Dalam kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika ditemukan dua macam etika, yaitu :

1) Etika Diskriptif

Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan sebagaimana adanya tentang nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini berbicara tentang realitas penghayatan nilau, namun tidak menilai. Etika ini hanya memaparkab, karenyanya dikatakan bersifat diskriptif.

2) Etika Normatif

Etika ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta memberi penilaian dan hiambauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya Dengan. Demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek.

Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normative yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:

a. Norma khusus

Norma khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola, dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.

b. Norma Umum

Norma umum justru sebaliknya karena norma umum bersifat universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :

· Norma sopan santun; norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari, amak penilaiannnya kurang mendalam karena hanya dilihat sekedar yang lahiriah.

· Norma hukum; norma ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegasdan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot karena hanya memberikan penilaian secara lahiriah saja, sehingga tidak mutlak menentukan moralitas seseorang.

· Norma moral;norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena ini bobot norma moral lebih tinggi dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini terlihat secara jelas, penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang diembannya. Norma moral ini memiliki kekhusunan yaitu :

1. Norma moral merupakan norma yang paling dasariah, karena langsung mengenai inti pribadi kita sebagai manusia.
2. Norma moral menegaskan kewajiban dasariah manusia dalam bentuk perintah atau larangan.
3. Norma moral merupakan norma yang berlaku umum
4. Norma moral mengarahkan perilaku manusia pada kesuburan dan kepenuhan hidupnya sebgai manusia.

e) Etika Deontologis

Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.

f) Etika Teleologis

Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik. 

BAB V

KESIMPULAN

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan pencarian penulis di internet tentang etika dan kode etik menulis di media cetak, maka dapat disimpulkan Dalam kode etik jurnalistik, dituangkan beberapa peraturan yang mendasar sebagai berikut bahwa Wartawan Indonesia :

1. Bersikap independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,
2. Menempuh cara-cara yang profesional,
3. Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,
4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the recordsesuai dengan kesepakatan.
8. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

DAFTAR PUSTAKA

Isti Nursih Wahyuni, Komunikasi Massa. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014
Hartman, Laura P. dan Joe D., Etika Bisnis. Jakarta: Erlangga, 2013

Komentar

Postingan Populer